test

News

Sabtu, 3 Oktober 2020 22:00 WIB

Puspom AD Periksa Warga Sipil Pengendara Mobil Dinas TNI

Editor: Hadi Ismanto

Mobil dinas TNI AD yang sempat viral di media sosial (Foto: PMJ News/Twitter @m1n4_95)

PMJ - Puspom Angkatan Darat (Puspomad) telah memeriksa warga sipil yang videonya viral di media sosial saat menggunakan mobil dinas TNI. Sejatinya, warga sipil tidak berhak mengendarai kendaraan dinas tersebut.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Widjanarko mengatakan kendaraan Fortuner pelat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army dikendarai oleh masyarakat sipil atas nama Suherman Winata alias Ahon

"Seharusnya mereka mengerti bahwa kendaraan tersebut tidak berhak mereka gunakan," ujar Letjen Dodik Widjanarko dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2020).

Selain warga sipil tersebut, kata Dodik, pihaknya juga akan memeriksa seorang purnawirawan bernama Kolonel CPM (purn) Bagus Heru Sucahyo. Ia menyebut pihaknya bakal memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.

"Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapat suatu bukti awal pelanggaran hukum, akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Sebelumnya, sebuah video yang menayangkan seseorang mengendarai mobil dinas TNI AD yang terparkir di warung untuk membeli makanan viral di media sosial. Pengemudi mobil sempat mengaku pemilik mobil dan dirinya anggota TNI aktif.(Hdi)

BERITA TERKAIT