test

News

Rabu, 7 Oktober 2020 17:58 WIB

Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Vaksin Covid-19

Editor: Hadi Ismanto

Presiden Joko Widodo (Foto: Istagram/@jokowi)

PMJ - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres ini ditandatangani pada Senin (5/10/2020).

Melalui Perpres ini, pemerintah mengatur soal pengadaan hingga distribusi vaksin Covid-19. Adapun proses pengadaannya dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero). Sementara jenis dan jumlah pengadaan menjadi kewenangan Menteri Kesehatan.

"Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," demikian kutipan Pasal 2 Perpres No. 99 Tahun 2020, yang dikutip Rabu (7/10/2020).

Dalam Perpres tersebut, Jokowi memberikan kewenangan Menkes menetapkan besaran harga pembelian vaksin Corona. Penetapan harga tersebut akan dilaksanakan sesuai tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.

"Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya vaksin," jelas kutipan tersebut.

Untuk pengadaan vaksin, sejumlah lembaga yang ikut dilibatkan. Mulai dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, hingga TNI-Polri.

"Kementerian Luar Negeri memfasilitasi diplomasi internasional dan rangka pengadaan vaksin Covid-19 dan dukungan penganggaran untuk kerja sama multilateral," bunyi aturan tersebut.(Hdi)

BERITA TERKAIT