test

News

Senin, 12 Oktober 2020 09:04 WIB

PSBB Transisi, MRT Sesuaikan Jam Operasional

Editor: Hadi Ismanto

Pelayanan MRT terganggu imbas adanya demo mahasiswa-buruh. (Foto: PMJ News/Twitter @mrtjakarta).

PMJ - PT MRT Jakarta menyesuaian jam operasional mulai Senin (12/10/2020). Hal ini menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Perubahan jam operasional tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.

"Jam operasional Weekdays pukul 05.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan Weekend pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," ungkap Corporate Secretary MRT Jakarta, Muhammad Kamaluddin dalam keterangannya, Minggu (11/10/2020).

MRT Jakarta juga memberlakukan penyesuaian waktu tunggu atau jarak waktu antarkereta (headway) yang berbeda pada hari kerja dan akhir pekan.

Untuk hari kerja, yaitu pada Senin-Jumat, MRT Jakarta memberlakukan jam sibuk pada pukul (07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB) dengan jarak tunggu tiap 5 menit sekali.

Sementara untuk jarak tunggu di luar jam sibuk, penumpang harus menunggu setiap 10 menit untuk mendapatkan layanan MRT Jakarta.

Adapun pada akhir pekan, MRT Jakarta tidak memberlakukan jam sibuk dan menyiapkan ketentuan jarak tunggu layanansetiap 10 menit sekali.

Pembatasan masih tetap dilakukan khususnya untuk kapasitas gerbong, dengan ketentuan satu gerbong diisi oleh 62-67 orang per gerbong.(Hdi)

BERITA TERKAIT