test

News

Senin, 12 Oktober 2020 11:31 WIB

16 Sektor Usaha dan Fasum Sudah Boleh Beroperasi, Ini Syarat Ketentuannya

Editor: Ferro Maulana

Mulai 12 Oktober 2020, DKI Jakarta berlakukan PSBB Transisi. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi).

PMJ - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai hari ini hingga 25 Oktober mendatang. Ada 16 sektor usaha dan fasilitas umum yang sudah boleh beroperasi namun tetap dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

Pemprov DKI mulai membuka 16 sektor usaha dan kegiatan sosial kemasyarakatan. Berbagai sektor ini sebelumnya ditutup atau dibuka secara terbatas selama PSBB ketat bulan lalu.

Di bawah ini, 16 sektor usahayang diizinkan beroperasi serta fasilitas umum yang dibuka selama PSBB Transisi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: Dok Net)

UKM Terdaftar (Lokasi binaan dan Lokasi sementara)

Maksimal 50 persen kapasitas. Jam operasional 06.00-21.00 wib.

Restoran / Rumah Makan / Kafe

Maksimal 50 persen kapasitas. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang (melantai).

Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan. Dine-in: 06.00 - 21.00. Take-away dan delivery order: 24 jam.

Taman Rekreasi / Pariwisata (Seperti: Ancol, Taman Mini, Ragunan, dll)

Maksimal 25 persen kapasitas. Pembelian tiket wajib secara daring. Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk). Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. Jam operasional 08.00-17.00 wib.

Pusat Kebugaran

Maksimal 25 persen kapasitas. Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter. Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor). Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.

Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Aktivitas Indoor dengan Pengaturan Tempat Duduk Secara Ketat

Misalnya, meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dan lain-lain.

Maksimal 25 persen kapasitas. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).

Alat makan-minum disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Salon/Barbershop

Maksimal 50 persen kapasitas (termasuk pengunjung dan antrian). Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan. Jarak antar kursi min 1,5 meter.

Pelanggan mendaftar secara daring. Pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Wisata Tirta (wisata dan olahraga alam air)


Maksimal 25 persen kapasitas. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.

Produksi Audio/Visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan, dll)

Dilarang menimbulkan kerumunan.

Fasilitas Olahraga Indoor

Seperti, GOR, bowling, tenis, bulutangkis, dll. Maksimal 50% kapasitas. Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main. Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter.

Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Wajib menggunakan peralatan olahraga milik pribadi.

Museum, Galeri Seni, Tempat Pameran

Maksimal 50 persen kapasitas. Melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.

Perkantoran

Perkantoran di sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan, sedangkan bagi perkantoran di sektor non-esensial beroperasi dengan maksimal 50% kapasitas. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.

Pabrik

Tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluar masuk. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.

Pasar Rakyat

Maksimal 50 persen kapasitas. Jam operasional diatur oleh pengelola pasar.

Pusat Perbelanjaan dan Mal

Maksimal 50 persen kapasitas. Setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait. Jam operasional 10.00-21.00 WIB.

Pergudangan

Maksimal 50 persen kapasitas. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi.

Pertokoan dan Retail (berdiri sendiri)

Maksimal 50 persen kapasitas. Jam operasional 06.00-21.00 WIB.

Fasilitas Umum

1.Tempat Ibadah
a. Dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
b. Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing.
c. Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi.
d. Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan.

2. Taman (RTH dan RPTRA)
a. Pembatasan Usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
b. Bagian bangunan RPTRA ditutup. Alat permainan dan kebugaran dilarang digunakan.

3. Angkutan Umum dan Transportasi Massal
Pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Dishub atau Kemenhub.

4. Mobil
a. Maksimal 2 orang per baris, kecuali 1 domisili boleh 100 persen.
b. Wajib memakai masker.
c. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan.

5. Motor
a. Wajib memakai masker.
b. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan. (Pemprov DKI/Fer)

BERITA TERKAIT