test

News

Sabtu, 17 Oktober 2020 12:02 WIB

Catat, Pesepeda Wajib Gunakan Baju dan Lampu Reflector di Malam Hari

Editor: Hadi Ismanto

Polisi terus kejar pelaku begal pesepeda. (Foto; PMJ News/Ilustrasi/Hdi).

PMJ - Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyebut dalam peraturan tertuang para pesepeda harus menggunakan alat pelindung saat bersepeda.

"Pengguna sepeda harus menggunakan baju reflector pada malam hari, ada lampunya saat malam hari, pakai helm dan jalan di jalur yang disiapkan pemerintah," ungkap Budi secara virtual di kanal Youtube Kemenhub, Sabtu (17/10).

Menurut Budi, peraturan ini dikeluarkan untuk mendukung keselamatan pesepeda saat berkendara di jalan raya. Namun, khusus pesepeda ringan atau hanya digunakan di kawasan kecil tak harus mengikuti aturan ini.

"Menyangkut masalah persyaratan bagi pesepeda kalau ke sekolah atau ke pasar ya enggak usah dikenakan karena dekat," tuturnya.

Secara terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi sejumlah daerah yang melakukan perbaikan pada fasilitas sepeda. Ia menyebut peran pemerintah daerah sangat penting untuk mengajak masyarakat bersepeda.

"Oleh karenanya tidak mungkin kegiatan nasional berjalan baik tanpa dukungan gubernur wali kota dan bupati bahkan camat. Banyak gubernur yang rajin bersepeda," jelas Budi.(Hdi)

BERITA TERKAIT