Selasa, 20 Oktober 2020 10:23 WIB
Warga Jakarta Nolak Divaksin COVID 19, Siap siap Didenda Rp 5 Juta!
Editor: Redaksi
PMJ - Perda penanggulangan COVID-19 Pemprov DKI Jakarta resmi disahkan Senin (19/10/20). Dalam aturan itu ada denda sebesar Rp 5 juta. Bagi warga yang nolak dilakukan vaksin COVID-19.