test

News

Rabu, 21 Oktober 2020 15:52 WIB

Perhatian! Ini Sebab Pekerja Gagal Terima Bantuan Subsidi Upah Pemerintah

Editor: Hadi Ismanto

Program subsidi gaji bagi pekerja. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi).

PMJ - Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pekerja atau buruh yang belum menerima bantuan subsidi upah (BSU) kemungkinan besar disebabkan akibat kesalahan atau ketidakvalidan data seperti nomor rekening dan nomor induk karyawan (NIK).

Apabila ada kekurangan seperti itu, maka pihaknya mengembalikan data kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.

"Sampai saat ini, yang belum mendapatkan BSU sekitar 150 ribuan orang, karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

"(Kekurangan tersebut) misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," sambungnya.

Ida menambahkan, sejauh ini BSU yang telah disalurkan kepada pekerja atau buruh sebanyak 12.166.471 atau sekitar 98,09 persen.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per 19 Oktober 2020, BSU tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen) dan tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen).

Sedangkan untuk tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen), tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen), dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Adapun penyaluran BSU dilakukan dengan dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua subsidi gaji/upah.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal November, setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," tuturnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT