test

Suara Pemilu

Rabu, 9 September 2020 10:45 WIB

Cegah Klaster Covid-19 di Pilkada 2020, Kapolri Terbitkan Surat Telegram

Editor: Fitriawan Ginting

Kerumunan massa diminta untuk dihindari oleh calon kepala daerah. (Foto ;PMJ/Twitter).

PMJ- Pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam Pilkada Serentak 2020, masih saja diwarnai arak-arakan serta pengerahan massa. Hal itu terlihat saat pendaftaran Cakada ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Diketahui ada Cakada yang dengan sengaja membuat kerumunan massa di lapangan terbuka sebelum mendaftar.

Presiden, KPU, Bawaslu mengkritik keras aksi pengumpulan massa saat pendaftaran. Ini dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Terlebih lagi, para tenaga kesehatan sedang terus berjuang untuk menangulangi pandemi ini. Bahkan banyak pengamat yang meminta Pilkada serentak segera dihentikan atau ditunda sampai pandemi menurun.

Kerumunan massa diminta untuk dihindari oleh calon kepala daerah. (Foto:PMJ/Twitter).

Kementerian Dalam Negeri mengaku telah memberikan peringatan pada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini menjabat dan mendaftar untuk pertarungan pilkada serentak 2020. Ini lantaran diduga melanggar protokol kesehatan. Bahkan, kemendagri mengeluarkan ancaman, jika para Cakada ini menang, maka pelantikan akan ditunda selama 6 bulan.

Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengambil langkah tegas dengan langsung mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 untuk memperkuat upaya pencegahan klaster baru penyebaran virus Corona atau Covid-19 saat semarak Pilkada Serentak 2020.

Surat Telegram atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis itu ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto selaku Kaopspus Aman Nusa II-Pencegahan Covid-19 Tahun 2020, yang ditujukan kepada para Kasatgas dan Kasubsatgas Opspus Aman Nusa II-2020, serta para Kaopsda dan Kaopsres Aman Nusa II-2020.

Pengumpulan massa saat deklarasi calon kepala daerah di Gorontalo yang sempat viral. (Foto : PMJ/Doknet).

Disampaikan Agus Adrianto, pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 saat ini sudah memasuki penetapan Paslon dan menuju masa kampanye. Dua tahapan tersebut nantinya menyebabkan interaksi masyarakat secara langsung.

"Antara penyelenggara Pilkada, peserta Pilkada, dan masyarakat pemilih, yang berpotensi menyebabkan munculnya klaster baru Covid-19. Oleh karena itu, sesuai arahan pimpinan Polri, kita perkuat pencegahannya," ungkap Agus, Rabu (9/9/2020).

Menurut Agus, aturan tersebut sekaligus demi memperkuat pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada setiap tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Adapun perintah dalam surat telegram tersebut untuk Polda dan Polres sebagai berikut.

1. Bersinergi, berkoordinasi, dan berkolaborasi dengan KPU, Bawaslu, Pemda, TNI, dan stakeholder terkait pelaksanaan Pilkada 2020 ini agar berjalan dengan aman, damai, dan sejuk, serta aman Covid-19.

2. Mempelajari dan memahami peraturan KPU Nomor 5, 9, dan 10 Tahun 2020 terkait penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada 2020 khususnya tentang pembatasan jumlah peserta kampanye (Rapat Umum maksimal 100 orang, Ratas maksimal 50 orang, debat maksimal 50 orang, dan lain-lain).

3. Melakukan penggalangan kepada seluruh Paslon gubernur, wali kota, bupati, dan Parpol untuk mendeklarasikan komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Tahun 2020.

4. Melakukan kembali sosialisasi penerapan Protokol Kesehatan secara masif dengan melibatkan influencer, Youtuber, artis, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain yang membumi atau diterima/didengar oleh masyarakat sekitar dengan menggunakan pendekatan secara formal maupun informal.

5. Meningkatkan pelaksanaan Patroli Cyber dalam mencegah penyebaran hoax, black campaign, hate speech, dan pelanggaran lainnya (sebagai contoh kampanye pada masa tenang) mengingat di masa pandemi ini penggunaan teknologi informasi sebagai media kampanye akan meningkat.

"Surat Telegram ini bersifat perintah untuk dilaksanakan. Sebelumnya Polri juga telah membahas penguatan pencegahan agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 bersama Bawaslu dan KPU lewat rapat video conference pengecekan kesiapan pengamanan Pilkada 2020," Agus menjelaskan.(Gtg-03)

BERITA TERKAIT