test

Politik

Rabu, 1 April 2020 15:35 WIB

Selamatkan Ekonomi dari Dampak Virus Corona, Pemangku Kebijakan Akan Dapat Perlindungan Hukum

Editor: Ferro Maulana

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: IG @smindrawati)

PMJ - Pemangku kepentingan dalam pembuatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kebijakan keuangan negara dan stabiitas sistem keuangan siap mendapatkan perlindungan hukum. Hal tersebut disebabkan demi penyelamatan perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa biaya yang sudah dikeluarkan pemerintah dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.

Yang mana, termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan diberikan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah dan kebijakan daerah dan kebijakan pembiayaan.

"Yang terkait dengan Perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Sri Mulyani, di Jakarta, Rabu (01/04/2020).

Adapun siapa saja yang berkaitan yaitu Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, dan anggota sekretariat KSSK. Serta pejabat atau pegawai Kemenkeu, BI, OJK dan LPS.

"Hal ini memberikan suatu perlindungan secara hukum ada, itu bukan berarti kita menyalahgunakann perlindungan itu," tambahnya.

Karena itu, menurutnya, seluruh prosedur Perppu tersebut bakal dilakukan dengan akuntabilitas serta tata kelola yang baik.

"Dokumentasi akan dilakukan secara rinci sehingga menjadi pertanggungjawaban secara publik," pungkasnya. (FER)

BERITA TERKAIT