test

News

Senin, 26 Oktober 2020 10:35 WIB

Operasi Zebra Jaya 2020, Ini 5 Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditilang

Editor: Hadi Ismanto

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya)

PMJ - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (26/10/2020) menggelar Operasi Zebra Jaya 2020. Pada operasi ini, polisi akan memprioritaskan lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan.

"Operasi Zebra Jaya 2020, ada lima pelanggaran tematik yang menjadi prioritas utama seperti melawan arus, kemudian tidak memakai helm, pelanggaran terhadap stop line, pelanggaran sirene dan rotator, melintas bahu jalan, khususnya jalan tol," ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (26/10/2020).

Sambodo menyebut pelaksanaan kegiatan tetap mengedepankan pola preemtif, preventif, dan penindakan. Operasi Zebra Jaya 2020 sendiri dilaksanakan pada 26 Oktober-8 November 2020. Sambodo.

"Kegiatan ini akan kita laksanakan secara simultan, porsi kegiatannya adalah 40 persen preemtif atau sifatnya edukasi dan sosialisasi, 40 persen preventif atau pencegahan yang dilaksanakan dengan turjawali, pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, dan 20 persen penindakan dengan tilang dan sebagainya," jelasnya.

Lebih lanjut Sambodo juga menjelaskan, pada operasi kali ini, polisi tidak akan melakukan razia secara berkerumun. Hal ini untuk menghindari penularan covid-19.

"Tidak ada razia di titik tertentu seperti tahun sebelumnya. Kenapa? Karena dikhawatirkan ada kerumunan. Tetapi kami sifatnya hunting, contoh hari ini satu jam di pasar rumput, pindah lagi satu jam ke DI Panjaitan, ada tim yang motoris pakai kendaraan patroli," tuturnya.

Polisi akan lebih fokus memberikan sosialisasi dan pendidikan soal lalu lintas kepada masyarakat. Sambodo menuturkan sanksi hukum akan diberikan untuk pelanggaran yang sifatnya membahayakan pengguna kendaraan.(Hdi)

BERITA TERKAIT