test

News

Selasa, 3 November 2020 21:32 WIB

Dalam Waktu Dekat, Jasa Marga Bakal Naikkan Tarif Tol JORR

Editor: Hadi Ismanto

Jasa Marga akan menaikkan tarif Tol JORR. (Foto: PMJ News/Jasa Marga).

PMJ - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menaikan tarif Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (Jakarta Outer Ring Road/JORR) dalam waktu dekat. Besaran kenaikan Rp16 ribu sampai Rp31.500, dimana saat ini sebesar Rp15 ribu sampai Rp30 ribu.

Kebijakan ini diumumkan di unggahan akun Instagram resmi Jasa Marga @official.jasamarga pada Selasa (3/11/2020). Kenaikan tarif tol juga akan berlaku untuk dua ruas tol lain di DKI Jakarta. Namun, belum ada jadwal pasti pemberlakuan kenaikan tarif.

"Dalam waktu dekat akan diberlakukan penyesuaian tarif untuk Jalan Tol JORR I, Jalan Tol Akses Tj. Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok-Aren-Ulujami," ungkap Jasa Marga dalam unggahannya.

Manajemen Jasa Marga menyatakan kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1522/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/Marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Kenaikan tarif nantinya akan berlaku untuk Tol JORR ruas seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan), dan akses Tanjung Priok. Sementara kenaikan tarif untuk Tol Pondok-Aren-Ulujami akan berlaku di segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji.(Hdi)

BERITA TERKAIT