test

Suara Pemilu

Kamis, 24 September 2020 12:27 WIB

Kemendagri: Tak Boleh Ada Kerumunan Saat Pengundian Nomor Urut Paslon

Editor: Hadi Ismanto

Pilkada serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hdi).

PMJ - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan agar pasangan calon (paslon) Pilkada 2020, tidak membawa massa menuju kantor Komisi Pemilihan Umum saat pengundian nomor urut.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan kegiatan yang sifatnya kerumunan dilarang. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan pilkada.

"Dalam pengundian nomor urut, dari masing-masing paslon cukup dihadiri hanya tiga orang saja, yaitu pasangan calon dan satu orang pendamping. Sekali lagi tidak boleh ada pengumpulan massa," jelas Benni dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Dengan tertibnya pengundian nomor urut paslon dalam tahapan pilkada, kata Benni, menunjukkan bahwa seluruh pihak dapat memahami dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19. Ia berharap agar semua pihak patuh pada aturan tersebut.

"Kemendagri berterima kasih atas kepatuhan seluruh pihak yang tidak membuat kerumunan dan arak-arakan pada tahapan penetapan pasangan calon (Rabu) kemarin," tuturnya.

Kantor Komisi Pemilihan Umum di Jakarta. (Foto: PMJ News/Fjr).

"Hari ini juga serta tahapan berikutnya, untuk tetap mematuhi aturan dan juga selalu berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19. Artinya protokol kesehatan yang telah diatur dalam Peraturan KPU itu dipahami dan dijalankan dengan baik. Kami sangat mengapresiasi ini," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang adanya konser dan kegiatan lain yang bersifat penumpukan massa pada Pilkada 2020. Aturan tersebut tercantum pada revisi PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Pelaksana harian Ketua KPU RI, Ilham Saputra menyebut pelarangan tersebut sudah dimasukan revisi peraturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g," ungkap Ilham.(Hdi)

BERITA TERKAIT