Senin, 16 November 2020 09:04 WIB
Positif Covid-19, Gus Nur dan Jumhur Dibantarkan ke RS Polri KramatJati
Editor: Hadi Ismanto
PMJ - Sebanyak tujuh tahanan Bareskrim Polri, termasuk Jumhur Hidayat dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dinyatakan positif Covid-19. Mereka sudah dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati, Jakarta Timur.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut dari total tujuh nama tersebut di antaranya ada tiga tahanan kasus perkara KAMI di Medan atas nama Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri. Dua tahanan lainnya atas nama Kewa Siba dan Drelia Wangsih.
"Tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber positif Covid-19 yang dibantarkan ke RS Bhayangkara Kramat Jati tadi sekitar pukul 20.15 WIB," jelas Irjen Argo dalam keterangannya, Minggu (15/11/2020).
"Jumhur Hidayat perkara KAMI di Jakarta dan Sugi Nur Rahardja perkara hate speech kepada Nahdlatul Ulama," malam.
Sebagai informasi, rumah tahanan Bareskrim Polri menggelar tes swab untuk para tahanan pada Rabu (11/11/2020) lalu. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di rutan.(Hdi)