test

Suara Pemilu

Kamis, 19 November 2020 10:15 WIB

KPU Jadikan Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020 Sebagai Libur Nasional

Editor: Hadi Ismanto

KPU mengusulkan hari pemungutan suara Pilkada menjadi hari libur nasional. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi/ FIF).

PMJ - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut akan menjadikan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini akan diperkuat dengan keputusan presiden (Keppres) Joko Widodo.

"Nanti akan diterbitkan keppres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada," ungkap Komisioner KPU, Hasyim Ashari saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).

Menurut Hasyim, penetapan hari libur serupa juga dilakukan pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018. Tujuannya agar pemilih mau datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang.

"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," ujarnya.

Sebagai informasi, Pilkada Serentak akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Ada 270 daerah yang bakal menyelenggarakan pilkada tahun ini. (Hdi)

BERITA TERKAIT