test

Hukrim

Selasa, 17 November 2020 08:05 WIB

Komnas PA Apresiasi Kerja Cepat Polda Metro Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

Editor: Ferro Maulana

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak. (Foto: PMJ News).

PMJ - Kepolisian sudah menangkap HS dan RW yang merupakan terduga pelaku perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial di Jakarta. Cepatnya polisi dalam hal ini anggota Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus eksploitasi anak mendapatkan atensi serta apresiasi dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Ketum Komnas PA) Arist Merdeka Sirait.

"Kita apresiasi kerja cepat Polda Metro Jaya dalam merespon dan mengungkap tabir perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial yang dilaporkan keluarga korban," ujar Ariest kepada PMJ News, di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Arist menjelaskan bahwa salah seorang pelaku yakni HS adalah ibu kandung korban yang sengaja menjual putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun kepada terduga pelaku RW.

Menurut hasil wawancara mendalam ( indept inyerview) terhadap korban saat korban melaporkan peristiwa yang memilukan ini kepada Komnas PA dimana ibu korban diawal September 2020 diperkenalkan ibu korban kepada RW.

Kemudian tragisnya di apartemen itulah dilakukan transaksi eksploitasi seksual yang pertama dilakukan ibu korban kepada RN.

"Semenjak itulah, setiap RN meminta korban datang di apartemennya, ibu korban merespon dan memfasiltasi serta mengantarnya dan meninggalkan korban untuk menginap 3-4 hari di Apartemen itu," ujar Arist.

"Terkadang ibu korban tinggal di apartemen yang sama dengan beda kamar sambil menunggu," sambungnya.

Masih dari penuturan Arist, mengingat kejahatan seksual ini merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan juga merupakan kejahatan kriminal luar biasa serta demi kepentingan dan keadilan bagi korban, Komnas PA sebagai institusi independen di bidang perlindungan anak yang diberi tugas dan fungsi untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong Polda Metro Jaya untuk tidak ragu menerapkan ketentuan dari aturan di bawah ini.

Antara lain, UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU Nomor : 01 tentang perubahan kedua atas UU RI.Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor : 35 TAhun 2014 tentang Perubahan atas UU RI.Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU RI tentang TIndak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). dengan ancaman 20 tahun dan atau pidana penjara seumur hidup.

"Mengingat HS adalah ibu kandung korban maka pelaku HS dapat dikenakan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya sehingga dapat dikenakan pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup," jelasnya menambahkan.

Sementara, bagi RN terduga pelaku dapat dikenakan pidana pokok 20 tahun dan pantas pula untuk dikenakan sanksi hukum tamhahan yakni kastrasi atau kebiri dengan suntik kimia.

"Dengan demiikian tidak ada kata damai dalam menyelesaikan kasus perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial ini," tambahnya.

"Kemudian dari hasil indept interviews korban, dan untuk memulihlan trauma korban saat ini Komnas Perlindungan Anak tengah membentuk tim psikologis untuk memberikan layanan terapi psikologis bagi korban," pungkasnya. (Fer).

BERITA TERKAIT