test

Suara Pemilu

Rabu, 4 November 2020 15:39 WIB

Bawaslu Minta KPU Siapkan Sistem Informasi Rekapitulasi Secara Matang

Editor: Ferro Maulana

PMJ – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar melakukan persiapan dalam menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pilkada 2020.

Tak hanya itu, KPU juga harus memastikan penerapan Sirekap tidak terkendala jaringan internet dan memperhatikan persoalan keseragaman data yang dikirim dalam Sirekap.

"Soal jaringan internet, apabila Sirekap diterapkan dimungkinkan tidak terjadi perbedaan terutama di daerah,” ujar Abhan, Rabu (4/11/2020).

“Kemudian adalah wilayah yang menggunakan Sirekap atau tidak hal ini tentunya persoalan keseragaman dan nilai soal keserentakan," katanya lagi.

Implementasi Sistem Informasi Rekapitulasi. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Lebih jauh, Abhan menerangkan, penerapan Sirekap akan dimasukan dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan.

Masih dari keterangannya, berdasarkan rancangan PKPU yang diusulkan perlu dipersiapkan untuk memetakan kendala persoalan akses internet yang nanti diterapkan pada pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sementara itu, pemetaan tersebut harus diperhitungkan bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS terkait daerah dengan letak geografis yang tidak memungkinkan untuk jangkauan akses internet.

"Karena ada wilayah timur yang menjadi masalah pada jaringan sinyal. Saya kemarin berkunjung ke Papua dan meminta bahwa jajaran pengawas TPS sebisa mungkin harus mempunyai Smartphone,” ujarnya.

“Jawaban mereka adalah, kami bisa saja membeli Smartphone tersebut namun ada permasalahan jaringan sinyal yang sulit," sambungnya.

Abhan juga mengusulkan rancangan perubahan dalan PKPU tersebut memperhatikan ketentuan soal pengiriman bukti formulir Model C-Hasil-KWK melalui Sirekap harus mempunyai format yang seragam dalam penyampaian.

Hal tersebut, menurutnya, menjadi krusial ketika pembuktian nanti pada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kemudian apabila ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi terkait pembuktian. Bagaimana hal tersebut bila terjadi perbedaan apabila ada yang membuktikan secara digital dan manual," jelasnya.

Sekadar informasi, KPU menerapkan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) pada PKPU 8 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada sebelumnya.

Tetapi, mengingat penggunaan sistem tersebut mengalami perubahan, KPU akan menerapkan Sirekap dalam Pilkada 2020 dengan dilakukannya penyempurnaan dan perubahan terhadap beberapa ketentuan melalui perubahan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pilkada.(Bawaslu/Fer)

BERITA TERKAIT