test

Fokus

Minggu, 15 November 2020 15:49 WIB

Video Syur Mirip Gisel, Demi Follower yang Berujung Bui

Editor: Hadi Ismanto

Gisella Anastasia kembali terseret kasus video asusila mirip dirinya. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ - Artis Gisella Anastasia atau akrab dipanggil Gisel kembali ramai diperbincangkan dalam sepekan ini. Mantan istri Gading Marten kembali terseret kasus video syur yang mirip dirinya.

Unggahan video syur mirip Gisella Anastasia langsung beredar dan seketika viral di dunia maya. Tak sedikit yang menilai pemeran wanita dalam tayangan berdurasi 19 detik ini disebut mempunyai kemiripan dengan Gisel.

Dengan beredarnya video ini, sontak akun Instagram Gisella Anastasia dibanjiri komentar Netizen yang memintanya mengklarifikasi kabar tersebut. Banyak netizen yang tak percaya dengan adanya video syur itu.

Sebagai informasi, unggahan video mirip Gisel ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya, sempat muncul video syur mirip Gisel pada akhir 2019 silam. Setelah diselidiki, wanita tersebut terbukti bukanlah Gisel.

Gisel sendiri kala itu telah resmi melaporkan akun-akun media sosial yang menyebar video syur yang menyebut dirinya. Gisel ingin para pelaku diseret ke meja hijau walaupun membuka pintu damai.

Klarifikasi Gisel

Gisella Anastasia kembali terseret kasus video asusila mirip dirinya. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

Untuk kedua kalinya tersandung kasus video syur, Gisella Anastasia akhirnya buka suara. Ibu satu anak ini membantah. Namun, dirinya sendiri mengaku merasa terpukul dengan video yang menjadi trending di media sosial ini.

“Aku bingung klarifikasinya gimana. Soalnya bukan kali pertama ya kena di aku,” ungkap Gisel kepada wartawan melalui pesan singkat, Sabtu (7/12/2020) sore.

Meski begitu, Gisel menyebut sempat terterpukul dengan beredarnya video ini. "Sebenarnya sedih, cuma ya sudah nggak apa-apa dihadapi saja ya,” keluhnya.

Lebih jauh, Gisel hanya minta doa agar masalah seperti ini segera selesai. “Mohon doanya ya agar bisa cepat terlewati,” tandasnya.

Prihatin, video syur mirip Gisel banyak ditonton Anak-anak

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak. (Foto: PMJ News).

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengaku prihatin dengan menyebarnya video asusila yang diduga mirip Gisella Anastasia (alias GA) di kalangan anak-anak.

Menurut Arist, terdapat sekitar 3 juta orang yang telah mengakses video asusila itu. Bahkan dari data yang terkonfirmasi, 52 persen yang melihat tayangan tersebut di antaranya anak-anak.

Arist mengingatkan dampak dari hal ini sangat berbahaya seperti merusak psikologis dan masa depan anak Indonesia. Ia bahkan menilai mudahnya anak mengakses video asusila tersebut, menjadi pemicu maraknya kekerasan seksual yang dilakukan anak.

"Komnas PA mengingatkan dan meminta untuk segera menghentikan pembuatan, menyebarluaskan, dan menyimpan tayangan pornografi sekalipun untuk alasan kepentingan pribadi,” ungkap Arist kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).

Dari video yang beredar itu, Arist menilai ada unsur kesengajaan oleh oknum artis yang diduga berinisial GA itu untuk merekam aktivitas seksualnya. Maka, dengan ini yang bersangkutan dapat dijerat berbagai pasal tentang Pornografi.

Arist melanjutkan, Komnas PA meminta kalangan selebriti dan anggota masyarakat untuk tidak membuat dan memproduksi tayangan video asusila atau pornografi. Meskipun dengan kepentingan pribadi, sebaiknya tidak perlu dilakukan.

"Karena itu, orang tua diimbau senantiasa menjaga dan melindungi anak-anak dari konten-konten media sosial yang bermuatan, dan mengandung asusila. Dampingi anak kita menggunakan internet secara sehat dan cerdas,” tanndasnya.

Polisi gencarkan patroli siber

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News/Fjr).

Menyusul video asulisa yang mengaitkan nama artis Gisel didalamnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut kepolisian akan terus melakukan patroli siber.

"Kami tetap lakukan patroli ya, patroli siber tetap jalan," kata Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020).

Kombes Yusri juga menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk penyelidikan kasus video mirip Gisel tersebut.

"Kita juga koordinasi dengan Kominfo dalam hal ini. Kalau memang akun-akun itu meresahkan masyarakat apalagi memuat asusila akan kami usulkan karena memang kewenangannya adalah kominfo,” ucap Yusri.

Pelaku penyebaran diamankan

Gisella Anastasya saat memnyambangi Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (Foto: PMJ News/Fni).

Kepolisian mengamankan pelaku penyebar video syur yang diduga mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel. Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Roma Hutajalu membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya benar, (sudah ditangkap),” kata Kombes Roma saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/11/2020).

Ditambahkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bahwa dua pelaku berinisial PP dan MM. Mereka menyebarkan video syur dengan motif meningkatkan follower-nya di medsos.

"Jadi untuk motif para tersangka ini ingin menaikan follower (akun media sosial)," ujar Yusri.

Ia menambahkan, para tersangka juga ingin mengikuti kuis give away di media sosial (medsos). Karena ingin menang sehingga mereka terus menyebar video secara masif.

Pengunggah dan penyebar video syur diancam hukuman berat

Kepolisian mengimbau untuk netizen atau warganet untuk tidak menyebarkan video adegan seks yang disebut dengan deskripsi ‘Mirip Gisel’. Polisi mengingatkan ancaman pidana selama enam tahun penjara kepada pihak-pihak yang terbukti membagikan video itu.

“Tentunya masyarakat kita imbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Sabtu (7/11/2020).

Masih dari keterangan Awi, larangan menyebarluaskan konten pornografi tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

“Larangannya di Pasal 27 itu,” pungkas Awi.(DBS/Hdi)

BERITA TERKAIT