test

Hukrim

Rabu, 31 Oktober 2018 20:31 WIB

KPK Periksa Tiga Karyawan SMAR

Editor: Redaksi

Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan kasus perkara korupsi yang melibatkan Edy Suradja, Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sekaligus mantan Wakil Direktur PT Smart Tbk (SMAR). Direksi SMAR sebelumnya menyatakan bahwa Edy Suradja mengundurkan diri dari SMAR guna menghindari gangguan lebih lanjut terhadap SMAR. Berkaitan dengan hal itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga karyawan SMAR yang bertindak sebagai saksi. “KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari karyawan swasta, Andre Kurniawan, Petrus Simon, dan Tijo Mei Ping untuk tersangka Edy Saputra Suradja,” kata Febri Diansyah dalam keterangannya sebagai juru bicara KPK yang diterima di Jakarta, Rabu (31/10/2018). Sebagai informasi, mencuatnya kasus perkara korupsi nampaknya tidak terlalu berdampak terhadap perkembangan saham SMAR. Hal itu terlihat melalui aktivitas saham SMAR yang tidak mengalami perubahan sedikitpun. Sejak 6/10/2018, harga saham SMAR konsisten di angka Rp3.800.

BERITA TERKAIT