test

Hukrim

Sabtu, 24 November 2018 11:08 WIB

Bawa Sabu 51,94 Gram, Seorang Pria Ditangkap Tim Polres Jakarta Selatan

Editor: Redaksi

Tim gabungan Polres Jakarta Selatan saat menangkap seorang pengendara pembawa sabu. (Foto : Dok PMJ)
PMJ- Satlantas Polres Jakarta Selatan, pada Jumat (23/11) menggelar operasi razia kendaraan bermotor di Jalan Joe, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam razia yang dipimpin oleh Ipda Deni Setiawan bersama anggotanya, menindak tegas masyarakat yang mengendarai kendadaraannya tanpa dilengkapi surat-surat. Saat razia berlangsung, seorang pengendara yang diketahui bernama Gusmar Hudaya dengan memboncengi rekannya berusaha menghindari razia. Pengendara tersebut panik dan berusaha memutar balik kendaraannya. Saat itulah motor yang dikendarainya menabrak pengendara lain hingga terjatuh. “Jadi setelah terjatuh, pria ini langsung lari meninggalkan kendaraannya. Warga dan polisi berusaha mengejarnya. Dan terlihat dia membuang bungkusan yang kita duga sabu-sabu ke sungai sekitar,” kata Ipda Deni Setiawan. [caption id="attachment_1339" align="alignnone" width="780"] Tim gabungan Polres Jakarta Selatan saat menangkap seorang pengendara pembawa sabu. (Foto : Dok PMJ)[/caption] Pria berusia 45 tahun yang menetap di Cempaka Indah itu, diduga telah menyalah gunakan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 51,94 gram. Tim gabungan razia langsung membawa pria tersebut ke Polres Jakarta Selatan, guna dilakukan penyelidikan. “Pelaku dan barang buktinya telah kita amankan. Dan kami anggota Satlantas menyerahkan pelaku bersama barang buktinya ke Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan untuk di lakulan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut atas tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut,” tandas Deni. (Gtg-03)

BERITA TERKAIT