test

Hukrim

Jumat, 18 Januari 2019 10:33 WIB

Empat Kasus Guantibmas Terjadi di Wilayah Hukum Polres Jaktim

Editor: Redaksi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto : Dok PMJ)
PMJ – Empat kasus gangguan kamtibmas terjadi di wilayah hukum Jakarta Timur yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Empat kasus itu antara lain, pencurian, penipuan melalui media elektronik, kekerasan fisik terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan, terjadi pada Kamis (17/01/2019). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan empat kasus tersebut yang terjadi di wilayah hukum Jaktim. Kasus pertama, menurut Kombes Argo, yaitu telah terjadi pencurian di depan SPBU Berlan, Jalan Matraman Raya, Jaktim. Korban atas nama Nuni Dwi Lestari (23). Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur. “Benar telah terjadi pencurian di TKP, awal mulanya dari keterangan korban, bahwa si korban sedang naik gojek, dan si korban memegang sebuah handphone, tanpa sepengetahuan korban, ponsel tersebut diambil pada saat di atas motor. Dengan kejadian ini korban melapor kejadian itu ke Polres Metro Jaktim,” ungkap Kombes Argo, di Jakarta, Jumat (18/01/2019). Selanjutnya, kasus penipuan melalui media elektronik di Jl Dr Kh Rajiman Widyo, Cakung, Jaktim. Dengan korban Makhedi (28). Kasus ini tengah ditangani Polres Jaktim. “Benar telah terjadi penipuan melalui media elektronik di TKP. Awal mulanya dari keterangan korban, bahwa si korban memesan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax melalui internet seharaga Rp13.000.000. Pelaku mengaku sebagai anggota TNI. Setelah sepakat korban melakukan transfer dana secara bertahap dengan total Rp9.500.000 ke rekening pelaku. Namun hingga saat ini motor tersebut belum juga dikirim. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Metro Jaktim,” urai Kombes Argo melanjutkan. Berikutnya, lanjut Kombes Argo, juga telah terjadi kekerasan fisik terhadap anak, di depan SMK Muara Indonesia Jl Cipinang Muara III Kav PLN, Cipinang Muara, Jatinegara, Jaktim. Korban yaitu ‘RAP’ dengan pelaku penganiayaan yaitu ‘F’ yang merupakan keluarga korban. “Benar telah terjadi kekerasan fisik terhadap anak. Awal mulanya saksi mengetahui bahwa anaknya (korban) tersebut ditusuk pakai sajam di bagian punggung sebelah kiri oleh pelaku di depan sekolah korban setelah diberitahu oleh istri pelaku. Kemudian saksi melapor kejadian tersebut ke Polres Metro Jaktim,” jelas Kombes Argo. Dan, yang terakhir yaitu pencurian dengan pemberatan (curat) yang memakan korban ‘Z’ (25), di Kampung Rawa Bogo Rt 005/004 Kelurahan Jati Mekar Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi. “Awal mula saat korban memarkirkan motornya di TKP kost milik ibu Umi di lantai 1, bahwa sekitar jam 17.30 WIB dari kamar kost di lantai 2 telah mendengar teriakan ‘maling motor maling motor, ada maling motor’. Karena penasaran lalu korban bersama saksi 1 dan saksi 2  turun ke lantai 1 menuju parkiran motor, ternyata motor korban telah dinaiki dan berusaha dibawa kabur oleh pelaku,” ujar Kombes Argo. “Kemudian secara spontan berusaha mengejar dan menangkap pelaku sambil berteriak ‘maling maling’ sehingga menarik perhatian para penghuni yang lain sehingga secara bersama-sama menangkap dan mengamankan pelaku. Motor yang dicuri adalah motor Yamaha R15 tahun 2018 warna biru nopol B-4323-KJE. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Duren Sawit,” jelas Kombes Argo menutup pembicaraan. (FER).

BERITA TERKAIT