test

Hukrim

Senin, 21 Januari 2019 19:00 WIB

KPK Lelang Rumah Mantan Bupati Garut Rp 10,8 M

Editor: Redaksi

Juru bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Dok Net)
PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi melelang harta rampasan milik mantan Bupati Garut Agus Supriadi hasil penanganan perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut tahun 2004 hingga tahun 2007 senilai Rp 10,8 miliar. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan lelang dilakukan terhadap dua aset yang dikuasai oleh Agus. Antara lain, sebidang tanah luas 1.350 meter persegi beserta bangunan di Cireungit, dan sebidang tanah kosong seluas 6,6 hektar di Blok Cigereleng, Kelurahan Mekargalih Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. "Kedua objek tersebut akan dijual satu paket dengan harga limit Rp3.948.496.000," tutur Febri, Senin (21/01/2019). Adapun pelaksanaan lelang dilakukan oleh Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya dengan cara online. Yaitu, dengan cara mengakses www.lelang.go.id. "Lelang ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1655K/PID/2008 tanggal 24 Nopember 2008," papar Febri. Informasi lebih rinci tentang lelang dapat dilihat di website KPK pada alamat: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang-barang-rampasan/733-pengumuman-pertama-lelang-eksekusi-barang-rampasan-2 Febri memaparkan, lelang barang rampasan ini adalah bagian dari proses penindakan perkara korupsi yang dilakukan KPK sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. "Proses ini hingga lelang barang rampasan merupakan upaya memaksimalkan asset recovery pada negara, agar uang atau barang yang pernah diambil oleh para pelaku korupsi kembali ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," urainya melanjutkan. Sekedar informasi, Agus yang pernah menjadi orang nomor satu di Kabupaten Garut sebelumnya telah menjalani masa tahanannya sebagai terpidana kasus korupsi selama 10 tahun. Kemudian, ia pun sempat mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Garut 2018, sebelum akhirnya kandas karena tak lolos seleksi KPU. (FER).  

BERITA TERKAIT