test

Hukrim

Jumat, 15 Maret 2019 14:06 WIB

Perempuan Gugat Pria Yang Menghamilinya Sebesar Rp 5 Miliar

Editor: Redaksi

Ilustrasi. (Foto: Doknet)
PMJ – Seorang perempuan berinisial B warga Bekasi menggugat mantan kekasihnya berinisial A karena tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan yang merupakan hasil hubungan mereka. Hal tersebut diungkapkan humas PN Bekasi, Djuyamto. "Benar ada gugatan itu. Nomor perkara 456/Pdt.G/2018/PN.Bks," terang Djuyamto kepada wartawan, Jumat (15/5/2019). Meski berstatus pacaran, namun hubungan keduanya dengan sudah layaknya suami istri sehingga membuat B hamil. "Tapi si A tidak mau menikahi si B. lalu digugatlah si A," ungkap Djuyamto. B meminta majelis hakim menghukum A untuk memberikan ganti rugi materil Rp 100 juta dan kerugian immateril Rp 5 miliar. B juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap. "Sidang masih pembuktian dengan pemeriksaan saksi. Ketua majelis yaitu Abdul Ropik dengan anggota Adi Ismet dan Donald Panggabean," pungkas Djuyamto. (FJR)

BERITA TERKAIT