test

Hukrim

Senin, 8 April 2019 14:29 WIB

Polisi Jelaskan Modus Kejahatan Taxi Online yang Dilakukan Pelaku Curas

Editor: Redaksi

Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap para pelaku curas. (Foto: FJR/ PMJ News).
PMJ - Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian serta kekerasan dengan modus taxi online. Para pelaku juga melakukan penodongan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan bahwa pelaku sempat mencekik korban sekaligus mengancam. “Korban T yang hendak pulang ke kediamannya melakukan order taxi online dan mendapatkan driver. Di tengah perjalanan, saat korban tertidur tersangka ASA (19) menghentikan laju mobil menuju Kerawang kemudian tersangka kedua yakni, GF (24) mencekik korban dari belakang dan menodongkan pisau agar korban ketakutan namun korban melakukan perlawan sehingga tersangka ASA membantu tersangka GF dengan mencekik korban,” tutur Kombes Argo panjang lebar, di Jakarta, Senin (08/04/2019). [caption id="attachment_20616" align="alignnone" width="1024"] Para pelaku curas yang diamankan polisi. (Foto: FJR/ PMJ News)[/caption] Setelah tersangka berhasil mengancam korban, kemudian pelaku mengambil barang milik korban. Antara lain, berupa satu HP, dan uang di dalam tas sebanyak Rp6 juta. Berikutnya, pelaku merampas barang milik korban. Selanjutnya pelaku menurunkan korban di pinggir jalan sekitar TKP kemudian melarikan diri. Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT