test

Hukrim

Senin, 8 April 2019 15:37 WIB

Pelaku Pemalsuan Mata Uang Diciduk Polisi di Telaga Golf Bojongsari

Editor: Redaksi

Jumpa pers Polda Metro Jaya, tentang kasus mata uang palsu. (Foto: PMJ News)
PMJ – Polda Metro Jaya khususnya Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku pemalsuan mata uang di Telaga Golf Bojongsari, Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Senin (25/03/2019). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa pelaku sering melakukan transaksi di daerah tersebut. “Menurut informasi dari warga sekitar bahwa pelaku H (53) dan G (39) sering menawarkan atau menjual uang palsu yang beredar di masyarakat,” terang Kombes Argo, di Jakarta, Senin (08/04/2019). “Petugas berpura – pura menukarkan uang dan membuat jaji kepada pelaku. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 telah ditentukan lokasi untuk bertemu atau transaksi uang palsu tersebut setelah melakukan transaksi jual beli dengan petugas. Lalu dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berikut barang buktinya,” paparnya menambahkan. Setelah menangkap kedua pelaku tersebut, berikutnya tim Subdit 3 Resmob melakukan pengembangan terkait uang asing palsu tersebut berasal dari mana. Dan, masih dari pengakuan pelaku uang asing tersebut diperoleh dari pelaku S (41) yang berhasil diamankan petugas. Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 245 KUHP, dengan pidana paling lama 15 tahun. (FJR/ FER).

BERITA TERKAIT