Senin, 8 April 2019 15:37 WIB
Pelaku Pemalsuan Mata Uang Diciduk Polisi di Telaga Golf Bojongsari
Editor: Redaksi
PMJ – Polda Metro Jaya khususnya Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum berhasil mengungkap sekaligus meringkus pelaku pemalsuan mata uang di Telaga Golf Bojongsari, Kelurahan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Senin (25/03/2019).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa pelaku sering melakukan transaksi di daerah tersebut.
“Menurut informasi dari warga sekitar bahwa pelaku H (53) dan G (39) sering menawarkan atau menjual uang palsu yang beredar di masyarakat,” terang Kombes Argo, di Jakarta, Senin (08/04/2019).
“Petugas berpura – pura menukarkan uang dan membuat jaji kepada pelaku. Kemudian pada hari Senin tanggal 25 Maret 2019 telah ditentukan lokasi untuk bertemu atau transaksi uang palsu tersebut setelah melakukan transaksi jual beli dengan petugas. Lalu dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berikut barang buktinya,” paparnya menambahkan.
Setelah menangkap kedua pelaku tersebut, berikutnya tim Subdit 3 Resmob melakukan pengembangan terkait uang asing palsu tersebut berasal dari mana.
Dan, masih dari pengakuan pelaku uang asing tersebut diperoleh dari pelaku S (41) yang berhasil diamankan petugas.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 245 KUHP, dengan pidana paling lama 15 tahun. (FJR/ FER).
News
Hukrim
p
Polda Metro Jaya
Pelaku
Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum
Pemalsuan Mata Uang
Telaga Golf Bojongsari
Kelurahan Sawangan Lama
Kecamatan Sawangan
Kasus Mata Uang Palsu