test

Hukrim

Senin, 22 April 2019 17:06 WIB

Waspada! Manfaatkan Google Maps, Tiga Penodong Sasar Korban Kemacetan

Editor: Redaksi

Keterangan pers dari unit Reskrim Polres Jakut yang sukses bekuk tiga pelaku penodongan. (Foto: PMJ News).
PMJ - Tiga pelaku penodongan masing-masing yakni Ardiansyah (23), Gregian Vando (21), dan Imam Sopianto (20) ditangkap Polisi. Ketiganya beraksi dengan memanfaatkan Google Maps untuk menyasar korbannya yang terjebak kemacetan di jalan tol. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Imam Rifai menerangkan bahwa ketiga orang yang sehari-hari beraktivitas sebagai pengamen itu ditangkap petugas setelah melakukan aksi penodongan dengan memanfaatkan aplikasi navigasi Google Maps. “Ini adalah modus operandi yang baru, jadi para tersangka ini menggunakan aplikasi Google Maps pada handphone-nya untuk memonitor situasi kelancaran lalu lintas,” tutur AKBP Imam kepada PMJ News, di Jakarta, Senin (22/04/2019). [caption id="attachment_22436" align="aligncenter" width="1280"] Keterangan pers dari unit Reskrim Polres Jakut yang sukses bekuk tiga pelaku penodongan. (Foto: PMJ News).[/caption] AKBP Imam mengatakan Google Maps dipantau melalui dua handphone hasil kejahatan para pelaku untuk memantau lalu lintas di Jalan Tol Ir Wiyoto Wiyono. Ketika kondisi macet, mereka pun memutuskan untuk beraksi. “Setelah tersangka memonitor adanya kemacetan, biasanya kan ada garis merah di Google Maps, kemudian yang bersangkutan naik bus dan berhenti atau turun di tempat yang macet tersebut,” ujarnya menambahkan. Ketika berada di jalan tol, ketiga tersangka lalu mengincar para pengendara yang terjebak kemacetan. Mereka mencari pengendara mobil pribadi maupun mobil box yang sengaja membuka kaca kendaraannya. “Terhadap kendaraan-kendaraan yang kacanya terbuka, tersangka melakukan aksinya, dengan melakukan pengancaman dan meminta barang-barang berharga dari korban-korbannya,” ujar AKBP Imam. Adapun para pelaku diringkus di tiga lokasi berbeda. Awalnya, Polisi menangkap Ardiansyah di kawasan Permai, Tanjung Priok, lalu disusul Gregian yang ditangkap di Plumpang, Koja dan Imam di Sumur Batu, Kemayoran. Barang bukti yang diamankan dari para pelaku antara lain sebilah badik serta delapan handphone. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mana ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. (FER).  

BERITA TERKAIT