test

Hukrim

Selasa, 21 Mei 2019 16:20 WIB

Pelaku Penganiayaan ART Hingga Tewas Ini Dibekuk Polisi

Editor: Redaksi

Polres Jakarta Utara mengungkap kasus penganiayaan ART hingga tewas. (Foto: PMJ News).
PMJ – Anggota dari Polres Jakarta Utara sukses mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Adapun tersangka TVL alias V warga Penjaringan dibekuk polisi di Muara Karang Blok.J.X.U No.73 Rt.006/013, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Senin (20/05/2019) dini hari WIB. Dalam jumpa pers hadir, Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto SH, Sik, Msi, yang didampingi Kapolsek Metro Penjaringan Akbp Rachmat Sumekar, Sik, Msi; Kasat Reskrim Akbp. Imam Rifai, Sik, MH; Kanit Reskrim Penjaringan Kompol. Mustakim, SH, dan Kasubag Humas Kompol HM Sungkono. [caption id="attachment_26042" align="aligncenter" width="1040"] Polres Jakarta Utara mengungkap kasus penganiayaan ART hingga tewas. (Foto: PMJ News).[/caption] Kapolres Jakut membenarkan penangkapan pelaku. Kombes Budhi menjelaskan, bahwa seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial L alias Ati (20) asal Garut dinyatakan telah meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan rumah sakit ternyata di sekujur tubuhnya terdapat luka memar baru dan luka memar lama serta lebam. “Dengan hasil pemeriksaan tersebut saksi yang membawa korban TD, RS(47), LS (33) melaporkan ke Polsek Metro Penjaringan,” tutur Kombes Budhi kepada PMJ News, di Jakarta, Selasa (21/05/2019). [caption id="attachment_26043" align="aligncenter" width="1040"] Polres Jakarta Utara mengungkap kasus penganiayaan ART hingga tewas. (Foto: PMJ News).[/caption] Kapolres Jakut melanjutkan, bahwa dari hasil introgasi saksi ART lainnya bahwa benar korban L alias Ati merupakan korban penganiayaan oleh TVL alias V. Dan polisi mengadakan pemeriksaan lebih lanjut kepada TVL. Dari sana, polisi menemukan barang bukti berupa ulekan batu, potongan sikat punggung dan setrika. “Tersangka TVL alias V mara dan memukul korban Ati berkali-kali karena suka mencuri makanan dan uang receh pecahan Rp. 2.000,- yang berada di dalam mobil tersangka serta dalam bekerja korban Ati menyetrika baju tidak rapih,” ujar Kapolres Jakut. Adapun tersangka akan diancam dengan Pasal 44 Ayat (3) UU No23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara. (DIN/ FER)          

BERITA TERKAIT