test

Hukrim

Selasa, 18 Juni 2019 14:03 WIB

Pria Bernama Amsor Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Editor: Redaksi

Kecelakaan lalu lintas (Foto : PMJ/Ilustrasi Fifi).
PMJ- Kecelakaan maut di Tol Cipali yang melibatkan sebuah bus Safari arah Cirebon-Jakarta dengan minibus Innova dan Expander serta sebuah mobil pengangkut ayam yang menewaskan 12 orang, akhirnya menemui titik terang. Polres Majalengka telah menetapkan seorang penumpang bernama Amsor (29) menjadi tersangka utama. Dari olah TKP dan keterangan saksi kunci, Amsor secara nyata melakukan tindakan yang membahayakan banyak orang dengan mengambil handphone pengemudi (Supir) yang sedang mengendarai busnya. Akibat dari perampasan HP tersebut, supir yang juga menjadi tersangka dan telah meninggal dunia hilang kendali. Ia kaget dengan aksi tersangka yang ingin merampas HP miliknya dan seakan ingin mengambil alih kemudi. "Kita sudah lakukan penyelidikan dan telah menetapkan tersangka inisial A. Ini berdasarkan olah TKP dan juga gelar perkara di lokasi serta saksi kunci, penumpang yang berada tepat duduk di belakang supir dan melihat kejadiannya,” tegas Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Mariyono, Selasa (18/6/2019). Amsor sendiri masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit. Ia mengalami luka-luka di bagian tubuhnya. Apa yang dilakukan Amsor ini menyebabkan 12 orang tewas dari peristiwa kecelakaan maut tersebut. Polisi menggunakan Pasal 338 juncto 359 KUHP untuk menjerat Amsor sebagai tersangka dari kecelakaan maut Tol Cipali. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT