test

Hukrim

Kamis, 20 Juni 2019 17:45 WIB

Pukuli Mata-mata Polisi, Residivis ini Kembali Masuk Bui

Editor: Redaksi

Polisi tangkap pengedar sabu. (Foto: Ilustrasi/ Istimewa)
PMJ - Residivis kasus narkotika yang baru empat bulan bebas, Faisal (33),  kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Tersangka dibekuk petugas dari Polsek Tangerang Kota di bawah arahan Polres Tangerang Kota, pasca mengeroyok seorang pemuda bernama Martin yang ia tuduh sebagai mata-mata polisi. Pengeroyokan terjadi pada Rabu (03/04/2019) lalu, sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Melati X, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Kota Tangerang. "Korban dituduh informan yang telah menjebloskan pelaku ke penjara. Karena perkara narkotika tahun 2014 silam," terang Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono, Kamis (20/06/2019). Kompol Ewo memaparkan, pelaku menjalani masa hukuman empat tahun dan bebas empat bulan lalu, di mana tersangka yang masih menaruh dendam kemudian tidak sengaja berpapasan dengan korban di jalan. "Saat ketemu dengan korban, pelaku langsung pukuli korban," tuturnya. Rekan pelaku bernama Heru, yang melihat kejadian, bukannya melerai justru ikut mengeroyok. Korban mengalami babak belur. Atas Kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tangerang Kota. Berdasarkan laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Tangerang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Prapto Lasono bergerak mencari para tersangka. "Kedua tersangka kami tangkap pada Rabu (19/6/2019) siang, di Tanah Tinggi, Tangerang setelah dua bulan buron," tegas Kompol Ewo. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT