test

Hukrim

Rabu, 3 Juli 2019 14:30 WIB

Penjualan Satwa Liar Sukses Digagalkan Polri

Editor: Redaksi

Satwa Liar harus dilindungi, bukan untuk dijual belikan. (Foto : PMJ/Ilustrasi Fifi).
PMJ- Penjualan satwa liar yang melibatkan jaringan di sekitar Jawa Tengah, seperti wilayah Pati, Kudus dan Jepara, sukses digagalkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Transaksi penjualan dilakukan beda dari biasanya, yakni dengan menggunakan jasa ojek online dan juga ekspedisi bus. Penjualan satwa liar dilindungi itu melibatkan jaringan Jawa Tengah yakni Jepara, Kudus, dan Pati. Disampaikan Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Adi Karya Tobing, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut dari adanya informasi jual beli seekor anak beruang madu di Terminal Bus Rembang pada 14 Juni 2019 lalu. Saat itu satwa tersebut sudah berada di bagasi bus malam. "Modusnya mirip dengan penjualan narkoba. Pembeli dan penjual tidak bertemu. Mereka lakukan transfer via rekening bersama dan mengambil barang sesuai yang ditentukan,” terang Adi Karya Tobing di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Tersangka berinisial S yang ingin mengambil beruang madu, berhasil lolos dari seragapan polisi dan kini berstatus buronan. "Handphone S terjatuh saat berupaya melarikan diri dan kita lakukan identifikasi dari handphonenya. Kami lakukan pengejaran" papar Adi. Dari penyidikan yang dilakukan, ada tersangka MUA alias G yang diketahui sebagai penjual anakan beruang madu. Itu diketahui dari transaksi yang dilakukan. Transaksi dan pemasaran satwa liar dilindungi dilakukan secara online lewat media sosial Facebook. "Modus barunya mereka membuat rekening bersama untuk setiap transaksi,”tandas Adi lagi. Penyidik bergerak pada 20 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari ke wilayah Kaliwungu, Kudus, Jawa Tengah. Di sana tersangka MUA alias G diringkus dengan barang bukti satwa liar lainnya yaitu 15 ekor burung tiong mas. Tersangka lainnya berinisial KG ditangkap di Jepara, Jawa Tengah, sekitar pukul 03.00 WIB dengan barang bukti satwa liar lima ekor kanguru tanah. Pengembangan pun berlanjut dan pada 21 Juni 2019, penyidik meringkus tersangka AM yang kedapatan membawa dua ekor burung kakaktua jambul kuning, dua ekor burung nuri kepala hitam, dan seekor burung nuri kelam di SPBU Bumi Rejo, Pati, Jawa Tengah sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT