test

Hukrim

Jumat, 5 Juli 2019 13:57 WIB

Kasus Pembunuhan di Pantai Beach Pool Ancol Sukses Diungkap Reskrim Polres Jakut

Editor: Redaksi

Konferensi pers kasus pembunuhan oleh Unit Reskrim Polres Jakut. (Foto: PMJ News).
PMJ – Pihak kepolisian dari Unit Reskrim Polres Jakarta Utara sukses mengungkap kasus pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kepala Reserse Kriminal Polres Jakut AKBP Ach Imam Rifai, SH, SIK, MPiCT, MiSS, menjelaskan, bahwa dua tersangka yaitu JD (27) dan AAH alias Aped (30) telah menganiaya hingga tewas korban HL (31) warga Ambon di Pantai Beach Pool Taman Impian Jaya Ancol Pademangan Barat, pada Minggu (30/06/2019) dini hari sekira pukul 01.00 WIB. [caption id="attachment_31624" align="alignnone" width="1280"] Konferensi pers kasus pembunuhan oleh Unit Reskrim Polres Jakut. (Foto: PMJ News).[/caption] “Kita sudah amankan tujuh barang bukti dan memeriksa sembilan saksi terkait kejadian,” demikian kata AKBP Imam kepada PMJ News, di Jakarta, Jumat (05/07/2019). Tersangka akan diancam dengan Pasal Primer 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, Subsider 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (FER).

BERITA TERKAIT