test

Hukrim

Jumat, 19 Juli 2019 19:32 WIB

Ikahi Tegaskan Pelaku Penyerangan Hakim Bisa Dituntut Secara Pidana

Editor: Redaksi

Video penganiayaan yang dilakukan pengacara ke hakim PN Jakpus. (foto: Istimewa)
PMJ - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) menerangkan, bahwa pelaku penyerangan hakim yang dilakukan oleh kuasa hukum Tomy Winata berinisial DA dapat ditindak secara hukum. Ketua Umum PP Ikahi, Suhadi mendesak agar pelaku juga diproses dalam sidang etika profesi. Hal itu untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika profesi advokat yang telah dilakukannya. "Menuntut keras agar pengacara tersebut diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Suhadi dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (19/07/2019). Suhadi kembali melanjutkan, pihaknya menilai apa yang dilakukan pengacara Tomy kepada hakim telah melanggar etika profesi advokat. Alasannya, hal itu mesti dijunjung tinggi bagi seorang pengacara. "Melanggar etika profesi advokat yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pengacara tersebut," sambungnya. Selain itu, Ikahi juga menganggap apa yang dilakukan oleh kuasa hukum itu jelas merupakan bentuk merendahkan wajah lembaga peradilan di Indonesia. "Tindakan contempt of court yang melecehkan dan merendahkan martabat atau marwah badan peradilan," tegas Suhadi. Sebagai lembaga yang menaungi hakim seluruh Indonesia, PP Ikahi akan secara berkesinambungan mengawal proses hukum lawyer tersebut. "PP Ikahi berkomitmen mengawal proses hukum terhadap pengacara tersebut," tutur Suhadi. Sementara itu, Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan pengacara Tomy Winata, Desrizal alias DA sebagai tersangka atas insiden di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 18 Juli kemarin. DA ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif. Selanjutnya, penyidik melakukan gelar perkara. "Siang ini sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Sekedar informasi, dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat, DA. Pelaku kemudian melepas ikat pinggangnya untuk menyerang majelis hakim. Ikat pinggang tersebut sempat mengenai dua hakim yang tengah membacakan putusan. (FER).

BERITA TERKAIT