test

Hukrim

Jumat, 26 Juli 2019 11:22 WIB

Buronan KPK Ditangkap di Rumah Kontrakan

Editor: Redaksi

Pelaku diamankan kepolisian. (Foto: PMJ/Fif)
PMJ- Buron selama satu tahun lamanya, tersangka kasus dugaan suap proyek di Labuhanbatu, Umar Ritonga akhirnya ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis (25/7) kemarin. Umar Ritonga ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di daerah Perawang, Riau. Ia adalah orang kepercayaan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap yang telah divonis 7 tahun penjara oleh pengadilan tipikor di tahun 2018 lalu. Disampaikan JURU BICARA kpk Febri Diansyah, selama proses pengejaran atau pencarian Umar, tim KPK dibantu Lurah Siol Yusuf Harahap dan Kepala Lingkungan (Kepling) Khaoirudin Saleh Harahap, serta dibantu oleh Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi. "Mereka yang meyakinkan keluarga UMR sehingga UMR yang lari dan sembunyi di daerah Perawang Riau bersedia menyerahkan diri kepada KPK," kata Febri Diansyah terkait penangkapan Umar Ritonga, Jumat (26/7). Umar Ritonga harus menjalani hukumannya dari balik sel KPK atas perbuatannya, melarikan uang 500 juta rupiah. Uang tersebut juga telah dihabiskan dan tidak diketahui lagi keberadaannya. "UMR ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di K4. Penahanan terhitung sejak Jumat 26 Juli 2019 sampai dengan 14 agustus 2019," jelas Febri. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT