logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 30 November 2024 18:19 WIB

PT KCI Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta, Dilarang Naik KRL

Editor: Hadi Ismanto

Salah satu moda transportasi di Jakarta, KRL commuter Line. (Foto: PMJ News/Hdi)
Salah satu moda transportasi di Jakarta, KRL commuter Line. (Foto: PMJ News/Hdi)

PMJ NEWS - PT KAI Commuter Indonesia (KCI) memastikan akan menindak tegas dan tidak mentoleransi pelaku tindak kriminal dan tindak asusila. Penegasan ini buntuk terjadi pelecehan seksual terhadap wanita di Stasiun Pondok Ranji, Kamis (20/11).

VP Corporate Secretary KCI, Joni Martinus mengatakan pihaknya melakukan blacklist atau pecegahan pelaku naik KRL dengan memasukkan rekaman atau sketsa wajah mereka ke dalam sistem CCTV Analytic.

Berdasarkan laporan dari korban, pelaku yang berada di dalam Commuter Line Rangkasbitung No. 1665 (relasi Parung Panjang-Tanah Abang) diturunkan di stasiun dan dibawa ke Pos Pengamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Sistem akan menganalisis rekaman wajah atau data lainnya untuk memverifikasi identitas pelaku dan memberikan notifikasi kepada petugas pengamanan kereta, jika pelaku berusaha kembali naik ke Commuter Line," ungkap Joni dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).

Joni menjelaskan, sistem CCTV Analytic yang telah dioperasikan sistem ini di seluruh stasiun Commuter Line di wilayah Jabodetabek dan Yogyakarta ini merupakan inovasi dari KCI untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna.

"Sistem ini dapat merekam wajah seluruh pengguna yang masuk ke stasiun dan mengubahnya menjadi database untuk identifikasi lebih lanjut," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Joni menyebut KAI Commuter juga melakukan sosialisasi 'Anti Pelecehan dan Kekerasan Seksual' secara reguler berkolaborasi dengan stakeholders di antaranya Kementerian PPPA, Lembaga Kalyanamitra, influencer dan komunitas.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak para pengguna commuter line untuk berani Speak Up, apabila melihat atau mengalami tindak pelecehan seksual. Segera Laporkan ke petugas dan kami siap membantu," terangnya

Selain itu, KAI Commuter juga telah memiliki Standard Operation Procedure (SOP) untuk penanganan tindak kriminal dan tindakan asusila baik yang terjadi di dalam kereta ataupun di Stasiun.

"Kami juga bekerja sama dengan pihak kepolisian sebagai tindak lanjut," tukasnya.

BERITA TERKAIT